Apa saja persyaratan untuk Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

- Formulir Gugatan Sederhana (Softcopy dan Hardcopy disesuaikan dengan jumlah pihak)

- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)

- Fotocopy Bukti Surat yang dibubuhi Materai 10.000 dan dicap pos

- Fotocopy Kartu Identitas Prinsipal/kuasa

- Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

- Penggugat dan Tergugat harus berdomisili pada wilayah hukum Pengadilan yang sama

- Bukan Sengketa Hak Atas Tanah

- Membayar Panjar Perkara

WaktuBiayaProduk Layanan
50 menitBiaya Disesuaikan Dengan RadiusTanda Bukti Pendaftaran Perkara

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini