Apa saja persyaratan untuk Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
- Formulir Gugatan Sederhana (Softcopy dan Hardcopy disesuaikan dengan jumlah pihak)
- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
- Fotocopy Bukti Surat yang dibubuhi Materai 10.000 dan dicap pos
- Fotocopy Kartu Identitas Prinsipal/kuasa
- Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Penggugat dan Tergugat harus berdomisili pada wilayah hukum Pengadilan yang sama
- Bukan Sengketa Hak Atas Tanah
- Membayar Panjar Perkara
| Waktu | Biaya | Produk Layanan |
|---|---|---|
| 50 menit | Biaya Disesuaikan Dengan Radius | Tanda Bukti Pendaftaran Perkara |
