Apa saja persyaratan untuk pengajuan upaya hukum Perkara Perdata Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali (PK)?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Dokumen Persyaratan Pengajuan Upaya Hukum Perkara Perdata Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali
- Pernyataan Banding paling lama 14 hari Setelah Putusan diucapkan
- Pernyataan Kasasi paling lama 14 hari Setelah tanggal pemberitahuan Putusan
- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
- Memori Banding (jika ada)/Memori Kasasi/Memori Peninjauan Kembali (Softcopy dan Hardcopy disesuaikan dengan jumlah pihak)
- Membayar panjar upaya hukum.
Waktu | Biaya | Produk Layanan |
---|---|---|
65 menit | Biaya Disesuaikan Dengan Radius | Akta Pernyataan Upaya Hukum (Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali) |