Apa saja persyaratan untuk pengajuan upaya hukum Perkara Perdata Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali (PK)?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Dokumen Persyaratan Pengajuan Upaya Hukum Perkara Perdata Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali

- Pernyataan Banding paling lama 14 hari Setelah Putusan diucapkan

- Pernyataan Kasasi paling lama 14 hari Setelah tanggal pemberitahuan Putusan

- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)

- Memori Banding (jika ada)/Memori Kasasi/Memori Peninjauan Kembali (Softcopy dan Hardcopy disesuaikan dengan jumlah pihak)

- Membayar panjar upaya hukum.

WaktuBiayaProduk Layanan
65 menitBiaya Disesuaikan Dengan RadiusAkta Pernyataan Upaya Hukum (Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali)

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini