Apa saja persyaratan mengajukan permohonan Salinan Surat Putusan Perkara Perdata?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Permohonan Salinan Surat Putusan Perkara Perdata

1. 1 (satu) Lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Majene beserta Soft Copy

2. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP

3. 1 (satu) Lembar Materai 10. 000

4. Biaya Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

5. Biaya Fotocopy perlembar sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)

6. No. Handphone

WaktuBiayaProduk Layanan
1 hariRp. 500,- Per LembarSalinan Putusan

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini