Apa saja persyaratan mengajukan permohonan Salinan Surat Putusan Perkara Perdata?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Permohonan Salinan Surat Putusan Perkara Perdata
1. 1 (satu) Lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Majene beserta Soft Copy
2. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP
3. 1 (satu) Lembar Materai 10. 000
4. Biaya Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
5. Biaya Fotocopy perlembar sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)
6. No. Handphone
Waktu | Biaya | Produk Layanan |
---|---|---|
1 hari | Rp. 500,- Per Lembar | Salinan Putusan |