Apa saja persyaratan permohonan legalisasi surat/akta dibawah tangan (waarmerking)?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Permohonan Legalisasi surat/akta dibawah tangan (waarmerking)
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui oleh camat
3. Surat Kuasa ( Apabila diwakilkan kepada salah satu ahli waris )
4. Fotocopy surat nikah/akta nikah
5. Fotocopy KTP Ahli waris
6. Fotocopy Akta kelahiran Ahli Waris
7. Fotocopy kk
8. Fotocopy surat kematian/Akta kematian
9. Fotocopy Buku Tabungan/Deposito atas nama Almarhum
10. PNBP*
Waktu | Biaya | Produk Layanan |
---|---|---|
205 menit | Rp. 10.000 | Tanda bukti Legalisasi surat/Akta |