Apa saja persyaratan permohonan legalisasi surat/akta dibawah tangan (waarmerking)?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Permohonan Legalisasi surat/akta dibawah tangan (waarmerking)

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui oleh camat

3. Surat Kuasa ( Apabila diwakilkan kepada salah satu ahli waris )

4. Fotocopy surat nikah/akta nikah

5. Fotocopy KTP Ahli waris

6. Fotocopy Akta kelahiran Ahli Waris

7. Fotocopy kk

8. Fotocopy surat kematian/Akta kematian

9. Fotocopy Buku Tabungan/Deposito atas nama Almarhum

10. PNBP*

WaktuBiayaProduk Layanan
205 menitRp. 10.000Tanda bukti Legalisasi surat/Akta

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini