Apa saja persyaratan pengesahan Surat Kuasa Insidentil?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Pengesahan Surat Kuasa Insidentil

1. 1 (satu) Surat Permohonan dari yang menerima kuasa beserta Soft Copy

2. 1 (satu) lembar fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa

3. 1 (satu) lembar Surat Asli keterangan dari Kelurahan / Desa

4. (Hubungan Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa)

5. 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa

6. 1 (satu) lembar fotocopy Silsilah keluarga pemberi dan penerima kuasa

7. 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah jika suami yang menjadi kuasa istri / sebaliknya

8. Biaya Pengesahan Rp.10.000

9. 1 (satu) lembar Materai 10.000

WaktuBiayaProduk Layanan
175 menitRp.10.000Tanda Bukti Pendaftaran Surat Kuasa

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini