Apa saja persyaratan pengesahan Surat Kuasa Insidentil?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Pengesahan Surat Kuasa Insidentil
1. 1 (satu) Surat Permohonan dari yang menerima kuasa beserta Soft Copy
2. 1 (satu) lembar fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
3. 1 (satu) lembar Surat Asli keterangan dari Kelurahan / Desa
4. (Hubungan Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa)
5. 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa
6. 1 (satu) lembar fotocopy Silsilah keluarga pemberi dan penerima kuasa
7. 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah jika suami yang menjadi kuasa istri / sebaliknya
8. Biaya Pengesahan Rp.10.000
9. 1 (satu) lembar Materai 10.000
Waktu | Biaya | Produk Layanan |
---|---|---|
175 menit | Rp.10.000 | Tanda Bukti Pendaftaran Surat Kuasa |