Apa Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Khusus Anak?

(Berkas dari Kejaksaan)

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 10 bulan yang lalu

Kelengkapan Berkas:

  1. P-31 (Surat Pelimpahan Berkas Perkara)
  2. T-6 (Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/apabila Terdakwa ditahan)
  3. T-7 (Surat Perintah Penahanan)
  4. BA-7 (Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan)
  5. BA-5 (Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka)
  6. P-16A (Surat Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana)
  7. P-29 (Surat Dakwaan)
  8. P-34 (Surat Tanda Terima Barang Bukti)
  9. P-33 (Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa)
  10. Yang ancamannya diatas 5 tahun harus ada Penunjukan Penasehat Hukum atau surat penolakan dari Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (Surat Pernyataan)
  11. Laporan BAPAS Anak
  12. Softcopy Dakwaan
  13. BAP Polisi


Penginputan berkas perkara pada aplikasi e-BERPADU menggunakan akun operator yang sudah dibuat oleh Admin APH.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini