Apa Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Khusus Anak?
(Berkas dari Kejaksaan)
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 10 bulan yang lalu
Kelengkapan Berkas:
- P-31 (Surat Pelimpahan Berkas Perkara)
- T-6 (Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/apabila Terdakwa ditahan)
- T-7 (Surat Perintah Penahanan)
- BA-7 (Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan)
- BA-5 (Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka)
- P-16A (Surat Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana)
- P-29 (Surat Dakwaan)
- P-34 (Surat Tanda Terima Barang Bukti)
- P-33 (Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa)
- Yang ancamannya diatas 5 tahun harus ada Penunjukan Penasehat Hukum atau surat penolakan dari Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (Surat Pernyataan)
- Laporan BAPAS Anak
- Softcopy Dakwaan
- BAP Polisi
Penginputan berkas perkara pada aplikasi e-BERPADU menggunakan akun operator yang sudah dibuat oleh Admin APH.