Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pinjam pakai barang bukti?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Pemohon yang mengajukan izin pinjam pakai barang bukti dapat mengajukan permohonan pada halaman utama e-Berpadu dengan tombol “Mulai Layanan” pada menu layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti. Pemohohon tidak perlu memiliki, membuat ataupun melakukan registrasi pengguna, cukup menginput email dan nomor WhatsApp aktif yang nantinya diperlukan dalam proses pemberitahuan/notifikasi.

Selanjutnya pemohon harus mengisi formulir yang tersedia. Pertama, pemohon dapat memilih pengadilan dimana terdakwa disidangkan dan dibacakan putusannya. Selanjutnya

pemohon wajib mengisi dan melengkapi data pribadi pemohon, nama terdakwa, keterangan barang bukti, nomor perkara, dan alasan peminjaman barang bukti.

Selain memasukkan data yang diminta pada formulir, pemohon juga akan diminta untuk mengunggah KTP dan Bukti Kepemilikan. Pemohon dapat mengunggah foto KTP yang sudah dimiliki atau menggunakan kamera HP untuk menfoto KTP dan Dokumen Bukti Kepemilikan yang selanjutnya akan diunggah pada formulir. 


Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan izin pinjam pakai barang bukti yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan.

Pemohon juga dapat mencetak Dokumen Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang berisi QR Code dan Status Permohonan Izin Pinjam Pakai. 

Pengajuan akan diproses oleh Pengadilan Negeri yang dituju. Setelah pengajuan divalidasi oleh Pengadilan Negeri, pemohon akan menerima notifikasi/pemberitahuan validasi pengajuan permohonan izin besuk. 

Untuk mengecek status pengajuan izin pinjam pakai barang bukti, pemohon dapat mengisikan nomor register izin pinjam pakai barang bukti, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”. 

Pemohon juga dapat mencetak Dokumen Permohonan Izin Pinjam Pakai yang berisi QR Code dan Status Permohonan Izin Pinjam Pakai. 

Ketika pemohon datang ke lokasi penyimpanan barang bukti, dalam hal ini biasanya Kejaksaan Negeri, pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas di lokasi penyimpanan barang bukti. Ketika Barang Bukti telah dipinjam dan dikembalikan, maka status pada Dokumen Pengajuan Izin Pinjam Pakai Telah Dipinjam dan dikembalikan. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini