Apa saja persyaratan pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Dokumen Persyaratan Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)

- Surat Permohonan Pencabutan

- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)

WaktuBiayaProduk Layanan
40 menitBiaya Disesuaikan Dengan RadiusAkta Penetapan Pencabutan

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini