Apa saja persyaratan pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Dokumen Persyaratan Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)
- Surat Permohonan Pencabutan
- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa)
| Waktu | Biaya | Produk Layanan |
|---|---|---|
| 40 menit | Biaya Disesuaikan Dengan Radius | Akta Penetapan Pencabutan |
