Berapa panjar biaya untuk perkara perdata gugatan sederhana?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor W22.U20/18/SK/HPDT/I/2022 yang disahkan tanggal 3 Januari 2022, berikut rincian biaya perkara perdata permohonan:

NoUraian/PengelolaanJumlah
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATKRp. 100.000.-
3Meterai 1 lembarRp. 10.000,-
4Biaya RedaksiRp. 10.000,-
5Panggilan. Terdiri dari: ● Penggugat 1 kali (1x panggilan sidang). ● Tergugat 2 kali (2x panggilan sidang)Sesuai radius
6Biaya petugas sumpah @ Rp. 25.000,-/saksiMenyesuaikan jumlah saksi dipersidangan
7Biaya Penerjemah @ Rp. 75.000,-/saksiMenyesuaikan jumlah saksi di persidangan
8Pemeriksaan setempat objek sengketa.Sesuai radius, menyesuaikan jumlah lokasi dan menyesuaikan jumlah petugas PN yang berangkat ke lokasi
9PNBP Panggilan PenggugatRp. 10.000,-
10PNBP Panggilan TergugatRp. 10.000,-
11PNBP Surat Permohonan PencabutanPerkara Gugatan SederhanaRp. 10.000,-
12PNBP Pemberitahuan Pencabutan GugatanSederhana kepada PenggugatRp. 10.000,-
13PNBP Pemberitahuan Pencabutan GugatanSederhana kepada TergugatRp. 10.000,-
14PNBP Biaya Relaas pemberitahuanputusan kepada PenggugatRp. 10.000,-
15PNBP Biaya Relaas PemberitahuanPutusan Gugatan Sederhana kepadaTergugatRp. 10.000,-

Catatan:

  • Penambahan setiap 1 (satu) pihak Penggugat/Tergugat yang dipanggil/diberitahukan ditambah biaya panggilan sesuai dengan radius.
  • Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi agar ditambah dan apabila panjar biaya perkara terdapat sisa silahkan diambil di Kasir;


Untuk file pdf bisa di-download di sini.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini