Berapa biaya perkara perdata melalui E-Court?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Setoran Panjar Biaya Perkara Perdata E-Court

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor W22.U20/18/SK/HPDT/I/2022 yang disahkan tanggal 3 Januari 2022, berikut rincian biaya perkara perdata permohonan:

NoUraian/PengelolaanJumlah
1Pendaftaran Gugatan/Gugatan Sederhana/ PermohonanRp. 30.000,-
2ATKRp. 100.000.-
3Panggilan Penggugat/Pemohon-
4Panggilan Tergugat/Termohon (4X)Biaya Panggilan disesuaikan dengan radius dan jumlah pihak-pihak
5RedaksiRp. 10.000.-
6MateraiRp. 10.000.-
7PNBP Panggilan Pertama Penggugat/PemohonRp. 10.000.-
8PNBP Panggilan Pertama Tergugat/TermohonRp. 10.000.-
9PNBP PBT Penggugat/PemohonRp. 10.000.-
10PNBP PBT Tergugat/TermohonRp. 10.000.-
11Tanda tangan salinan putusan ElektronikRp. 500.- / per lembar

Catatan: 

Untuk perkara E-Court yang disidangkan secara E-Litigasi panggilan

sidang setelah adanya persetujuan berperkara secara elektronik dari

Pihak Tergugat / Termohon Rp. 0.-


Untuk file pdf bisa di-download di sini.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini