Berapa biaya perkara Perdata Permohonan?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Setoran Panjar Biaya Perkara Perdata Permohonan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor W22.U20/18/SK/HPDT/I/2022 yang disahkan tanggal 3 Januari 2022, berikut rincian biaya perkara perdata permohonan:

NoUraian/PengelolaanJumlah
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATKRp. 100.000,-
3Meterai 1 lembarRp. 10.000,-
4Biaya RedaksiRp. 10.000,-
5Panggilan 2 kaliSesuai radius
6PNBP PanggilanRp. 10.000,-
7Biaya petugas sumpah @ Rp. 25.000,-/saksiMenyesuaikan jumlahsaksi dipersidangan
8Biaya Penerjemah @ Rp. 75.000,-/saksiMenyesuaikan jumlahsaksi dipersidangan
9PNBP Surat Permohonan PencabutanPerkara PermohonanRp. 10.000,-
10PNBP Relaas pemberitahuan pencabutanperkara PermohonanRp. 10.000,-
11PNBP Biaya Relaas pemberitahuanputusan kepada PemohonRp. 10.000,-

Catatan:

  • Penambahan setiap 1 (satu) pihak pemohon yang dipanggil/diberitahukan, domisili berbeda ditambah biaya panggilan sesuai dengan radius.


Untuk file pdf bisa di-download di sini.

Apa artikel ini membantu?

1 dari 1 menyukai artikel ini