Berapa biaya perkara perdata untuk gugatan (perlawanan)?

Pengadilan Negeri Majene

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Setoran Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan (Perlawanan)

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor W22.U20/18/SK/HPDT/I/2022 yang disahkan tanggal 3 Januari 2022, berikut rincian biaya perkara perdata permohonan:

NoUraian/PengelolaanJumlah
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATKRp. 100.000.-
3Meterai 1 lembarRp. 10.000,-
4Biaya RedaksiRp. 10.000,-
5PanggilanTerdiri dari: - Penggugat 4 kali (2x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi). - Tergugat 5 kali (3x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi)Sesuai radius
6Panggilan Delegasi : - Penggugat 4 kali (2x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi). - Tergugat 5 kali (3x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi)Sesuai dengan besaran tarif radius dari Pengadilan Negeri yang dimintakan bantuan dengan ditambah ongkos kirim surat dan wesel ongkos Jurusita
7Panggilan melalui surat kabar/media massa.Sesuai tarif yang berlaku pada surat kabar / mass media.
8Biaya petugas sumpah @ Rp. 25.000,-/saksiMenyesuaikan jumlah saksi di persidangan
9Biaya Penerjemah @ Rp. 75.000,-/saksiMenyesuaikan jumlah saksi di persidangan
10Pemeriksaan setempat objek sengketa.Sesuai radius, menyesuaikan jumlah lokasi dan menyesuaikan jumlah petugas PN yang berangkat ke lokasi
11PNBP Pendaftaran Permohonan SitaRp. 25.000,-
12PNBP Penetapan SitaRp. 25.000,-
13PNBP Berita Acara PenyitaanRp. 25.000,-
14PNBP Pendaftaran Pengangkatan SitaRp. 25.000,-
15PNBP Penetapan Pengangkatan SitaRp. 25.000,-
16PNBP Berita Acara Pengangkatan SitaRp. 25.000,-
17PNBP Pemberitahuan putusan Sela kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/TerbantahRp. 10.000,-
18PNBP Relaas panggilan saksi/ahli PenggugatRp. 10.000,-
19PNBP Relaas panggilan saksi/ahli TerggugatRp. 10.000,-
20PNBP Pemeriksaaan setempat dari Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/TerbantahRp. 10.000,-
21PNBP Relaas pemberitahuan putusan kepada Penggugat/Pelawan/PembantahRp. 10.000,-
22PNBP Relaas pemberitahuan putusan kepada Tergugat/Terlawan/TerbantahRp. 10.000,-
23Biaya Pengiriman Surat/Uang melalui Bank/PosRp. 100.000,-

Catatan:

  • Penambahan setiap 1 (satu) pihak Penggugat/ Tergugat yang dipanggil/ diberitahukan ditambah biaya panggilan sesuai dengan radius.
  • Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi agar ditambah dan apabila panjar biaya perkara terdapat sisa silahkan diambil di Kasir;


Untuk file pdf bisa di-download di sini.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini