Berapa biaya perkara perdata untuk gugatan (perlawanan)?
Pengadilan Negeri Majene
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Setoran Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan (Perlawanan)
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor W22.U20/18/SK/HPDT/I/2022 yang disahkan tanggal 3 Januari 2022, berikut rincian biaya perkara perdata permohonan:
No | Uraian/Pengelolaan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Pendaftaran | Rp. 30.000,- |
2 | ATK | Rp. 100.000.- |
3 | Meterai 1 lembar | Rp. 10.000,- |
4 | Biaya Redaksi | Rp. 10.000,- |
5 | PanggilanTerdiri dari: - Penggugat 4 kali (2x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi). - Tergugat 5 kali (3x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi) | Sesuai radius |
6 | Panggilan Delegasi : - Penggugat 4 kali (2x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi). - Tergugat 5 kali (3x panggilan sidang,2x panggilan Mediasi) | Sesuai dengan besaran tarif radius dari Pengadilan Negeri yang dimintakan bantuan dengan ditambah ongkos kirim surat dan wesel ongkos Jurusita |
7 | Panggilan melalui surat kabar/media massa. | Sesuai tarif yang berlaku pada surat kabar / mass media. |
8 | Biaya petugas sumpah @ Rp. 25.000,-/saksi | Menyesuaikan jumlah saksi di persidangan |
9 | Biaya Penerjemah @ Rp. 75.000,-/saksi | Menyesuaikan jumlah saksi di persidangan |
10 | Pemeriksaan setempat objek sengketa. | Sesuai radius, menyesuaikan jumlah lokasi dan menyesuaikan jumlah petugas PN yang berangkat ke lokasi |
11 | PNBP Pendaftaran Permohonan Sita | Rp. 25.000,- |
12 | PNBP Penetapan Sita | Rp. 25.000,- |
13 | PNBP Berita Acara Penyitaan | Rp. 25.000,- |
14 | PNBP Pendaftaran Pengangkatan Sita | Rp. 25.000,- |
15 | PNBP Penetapan Pengangkatan Sita | Rp. 25.000,- |
16 | PNBP Berita Acara Pengangkatan Sita | Rp. 25.000,- |
17 | PNBP Pemberitahuan putusan Sela kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/Terbantah | Rp. 10.000,- |
18 | PNBP Relaas panggilan saksi/ahli Penggugat | Rp. 10.000,- |
19 | PNBP Relaas panggilan saksi/ahli Terggugat | Rp. 10.000,- |
20 | PNBP Pemeriksaaan setempat dari Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/Terbantah | Rp. 10.000,- |
21 | PNBP Relaas pemberitahuan putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah | Rp. 10.000,- |
22 | PNBP Relaas pemberitahuan putusan kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah | Rp. 10.000,- |
23 | Biaya Pengiriman Surat/Uang melalui Bank/Pos | Rp. 100.000,- |
Catatan:
- Penambahan setiap 1 (satu) pihak Penggugat/ Tergugat yang dipanggil/ diberitahukan ditambah biaya panggilan sesuai dengan radius.
- Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi agar ditambah dan apabila panjar biaya perkara terdapat sisa silahkan diambil di Kasir;
Untuk file pdf bisa di-download di sini.